-------------------------------------------
Per 14 Juni 2012, pemerintah menetapkan DP minimal 25% dan 30% untuk pembelian kredit dengan ketentuan sbb:
#Minimal Dp 25%:
1. Pembeli Perusahaan
2. Pembeli wirausaha (perorangan non-karyawan) dengan: melampirkan SIUP; Izin Usaha; NPWP
#Minimal DP 30%
1. Pembeli pribadi (karyawan)
*dengan ketentuan ini, pembelian kredit dengan DP dibawah 25% (contoh: kredit DP 10-15-20%) sudah tidak dapat diberlakukan lagi
**pembeli kredit yang sedang inden kendaraan dengan kredit DP di bawah 25% (perorangan) atau 30% (perusahaan/wirausaha) MASIH DAPAT memproses pengajuan tsb sampai 30 Juni 2012: dengan syarat:
- unit ready, faktur sudah diproses, kontrak sudah ditandatangani & pembeli setuju untuk divalidasi*
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi:
ABDI CHRIST Auto 2000
☎ (021) 4552 2000
☎ 0896 888 999 80
GSM : 0813 1559 7037
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
No comments:
Post a Comment